Jenis
– Jenis Hak Publik
1. Hak untuk hidup
Setiap makhluk hidup yang menetap
dan tinggal di suatu negara merupakan memiliki hak untuk hidup dan tidak ada
satupun yang dapat membeda-bedakan nya. baik dari yang anak kecil, remaja,
dewasa maupun yang sudah manula. Hak ini adalah hak mutlak yang diberikan
langsung semenjak kita lahir. hak ini bertanggung jawab atas diri sendiri.
2. hak publik untuk terlibat secara aktif dalam
proses penyusunan anggaran.
Keterlibatan publik dalam tahapan
penyusunan anggaran melalui public hearing selama ini tampak sekadar sebagai
pemenuhan syarat administratif (prosedural) daripada menghasilkan sesuatu yang
substansial.
3.
3. hak publik untuk mengevaluasi anggaran.
Persoalan evaluasi anggaran,
apalagi oleh publik, selama ini bukan sesuatu yang umum. Evaluasi anggaran oleh
publik diharapkan menjadi terobosan baru untuk mengontrol para penyelenggara
negara terutama dalam hal anggaran.
4. Hak untuk mendapatkan informasi publik
Setiap warga negara berhak
mendapatkan informasi publik. Seperti yang tertulis di UU KIP, membawa
konsekuensi bagi Badan Publik menyampaikan, mengumumkan atau menyediakan
informasi publik. Yang bertanggung jawab memberikan hak ini adalah : Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di Badan Publik.
5. Hak publik mendapatkan tayangan yang bermutu
Program televisi dewasa ini
memiliki banyak konten negatif. Masyarakat TV Sehat merangkum beberapa konten
tayangan yang kurang bermutu, berselera rendah, tidak mendidik, memprihatinkan
dan mengkhawatirnya
tayangan gosip yang bukan urusan
publik, kekerasan dalam berita kriminal juga film, baik kartun mau pun
sinetron, acara mistis klenik, iklan yang menampilkan hedonisme dan perilaku
konsumtif. Selain itu acara talkshow yang hanya menjadi hiburan semata, malah
mempertontonkan keburukan verbal, bully bahan candaan, menyerempet pornografi,
asusila dan tayangan lain yang tidak sesuai dengan kultur Indonesia yang
mengedepankan kesopanan.
Hal tersebut menjadi catatan
penting untuk media penyiaran. Namun, tambahnya, masyarakat pun dinilai paling
berperan dalam memilih program yang lebih baik untuk dirinya dan lingkungannya.Yang
bertanggung jawab dalam hal ini adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)
6. Hak Cipta
Hak cipta berlaku bagi semua
karya seni, karya cipta atau ciptaan, serta karya film. Baik itu puisi, lagu,
film, dll. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun
hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
7. Hak Absolut
Hak yang memberikan wewenang bagi
pemegangya untuk berbuat atau tidak berbuat yang pada dasarnya dapat
dilaksanakan pada siapa saja dan dibebankan pada siapa saja atau pada setiap
orang. Hak absolut ditentukan sendiri oleh pemegang hak tersebut.
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
Karena, Setiap Pemohon Informasi
Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh
Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
UndangUndang ini. Yang bertanggung jawab atas hak ini adalah Pemerintah.
8. Hak meminta kunci jawaban Ujian Nasional
Kunci jawaban UN memang
seharusnya menjadi hak milik publik apabila permohonannya diajukan setelah UN
berlangsung. Hal ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi para siswa
yang akan menghadapi UN selanjutnya, serta menjadi acuan bagi sekolah untuk
memberikan bahan pelajaran bagi siswa dan siswi mereka. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tidak berhak menahan kunci jawaban UN setelah prosesi UN
berlangsung dan selesai.
9. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
Karena, setiap individu memiliki kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat di depan umum atau publik. Menyuarakan sebagian besar
dari buah hasil pemikiran nya. hak ini yang bertanggung jawab atas kepentingan
diri sendiri dan memang untuk diri sendiri seusai dengan kesadaran nya masing -
masing.
10. Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Karena, Hak ini ditujukan kepada
masyarakat luas atau warga negara yang bersangkutan yang mau ikut ambil bagian
kedalam suatu organisasi atau asosiasi ke pemerintahan. Yang bertanggung jawab
dalam hak ini adalah Pemerintahan.
11. Hak Kebebasan untuk melakukan jual/beli
Saya memilih untuk mengambil hak
ini dikarenakan, sebagai makhluk sosial, kita membutuhkan usaha untuk memenuhi
kepentingan pribadi. Salah satu bentuk untuk memenuhi nya adalah dengan
melakukan jual/beli sesuatu sesuai kepentingan pribadi nya masing – masing.
12. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Saya memilih hak ini sebagai hak
publik karena setiap warga negara yang tinggal dan menetap di negara hukum
mendapat kesempatan untuk dapat menerima pembelaan hokum di pengadilan sesuai
dengan peran nya.
13. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Karena kita tinggal di negara
yang demokrasi oleh sebab itu kita sebagai warga negara berhak untuk dapat
bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang di yakini
masing – masing sebagai pedoman hidup kita. Hak ini bertanggung jawab atas diri
sendiri.
14. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
Setiap manusia berhak mendapatkan
kebebasan untuk melakukan kegiatan, berpergian dan berpindah tempat karena kita
merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bersosialisai dengan orang
sekitar kita. Hak ini bertanggung jawab atas diri sendiri.
15. Hak menggunakan media sebagai alat berkomunikasi
Hak ini ditujukan kepada setiap
warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas diri nya sendiri untuk dapat
bebas menggunakan media sebagai alat berkomunikasi. Dengan begitu seluruh
masyarakat dapat saling bertukar informasi dan dapat berwawasan luas.
16. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
Saya menilih hak ini karena,
setiap warga negara berkembang berhak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak untuk setiap kepala keluarga dapat mencari nafkah untuk menghidupi
anggota keluarganya.
17. Hak meminikmati fasilitas umum
Hak ini ditujukan kepada kita
semua untuk dapat bertanggung jawab juga menjaga dan memelihara hak menikmati
fasilitas umum. Seperti angkutan umum, telepon umum, halte, taman kota.
18. Hak untuk
mendapatkan perlindungan keamanan nasional
Saya memilih hak ini karena,
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan keamanan nasional dari
segala bentuk kejahatan dan dukungan penuh dari pemerintahan.
19. hak publik untuk mengawasi pelaksanaan anggaran.
Bukan hanya saat penyusunan anggaran terjadi penyimpangan. Saat implementasi juga merupakan wilayah rawan terjadi penyimpangan anggaran. Modusnya seperti mark up, lelang yang asal-asalan, proyek fiktif atau bentuk manipulasi yang lain. Akses publik untuk memantau pelaksanaan anggaran penting dilakukan agar ruang gerak koruptor atau para pemboros semakin sempit. Perlu ada mekanisme yang bisa memaksa pengguna anggaran menyampaikan informasi kepada publik secara periodik terkait proyek/kegiatan yang sudah atau sedang dilaksanakan.
20. Hak menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
Karena, Setiap Pemohon Informasi
Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh
Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
UndangUndang ini. Yang bertanggung jawab atas hak ini adalah Pemerintah.