Sabtu, 14 September 2013

Artikel yang melanggar kode etik jurnalistik

Tugas Online Journalism 
Ervina cecilia / 11140110227
E1

Islam, Sekulerisme dan Indonesia

Detiknews Islam adalah agama yang sempurna (kaffah), mengatur seluruh aspek kehidupan. Mulai dari yang dipandang kecil seperti memakai sandal mulai dari kaki kanan terlebih dahulu hingga mengatur urusan politik dan pemerintahan.

Islam mengatur segenap perbuatan manusia dalam hubunganya dengan Khaliq-nya, hal ini tercermin dalam aqidah dan ibadah ritual dan spiritual. Seperti: tauhid, salat, zakat, puasa dan lain-lain. Kedua, mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Yang diwujudkan berupa akhlak, pakaian, dan makanan. Ketiga, mengatur manusia dengan lingkungan sosial. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mu'amalah dan uqubat. (sistem ekonomi Islam, sistem pemerintahan Islam, sistem politik Islam, sistem pidana Islam, strategi pendidikan, strategi pertanian, dan lain sebagainya (Taqiyyudin, Nidhomul Islam)

Maka Islam adalah berbeda dengan agama-agama yang lain, sebab Islam tidak sebatas ibadah ritual dan spiritual belaka, namun juga memasuki ranah publik. Maka kaum muslim yang memisahkan agama Islam dengan kehidupan publik (fasluddin \'anil-hayah) berarti ia telah terkena virus sekulerisme.

Sekulerisme sendiri sebagaimana ditulis Shidiq Jawi di majalah Al-Waie mempunyai akar sejarah sangat panjang dalam sejarah peradaban Barat. Pada tiga abad pertama Masehi, agama Kristen mengalami penindasan di bawah Imperium Romawi sejak berkuasanya Kaisar Nero (tahun 65). Kaisar Nero bahkan memproklamirkan agama Kristen sebagai suatu kejahatan. (Idris, 1991:74). Menurut Abdulah Nashih Ulwan (1996:71), pada era awal ini pengamalan agama Kristen sejalan dengan Injil Matius yang menyatakan,"Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan." (Matius, 22:21).

Sekularisme merupakan akar dari liberalisme yang sejatinya masuk secara paksa ke Indonesia melalui proses penjajahan, khususnya oleh pemerintah Hindia Belanda. Prinsip negara sekuler telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 yang menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap agama, artinya tidak memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama. (Suminto, 1986:27).

Prinsip sekuler dapat ditelusuri pula dari rekomendasi Snouck Hurgronje kepada pemerintah kolonial untuk melakukan Islam Politik, yaitu kebijakan pemerintah kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia. Kebijakan ini menindas Islam sebagai ekspresi politik. Inti Islam Politik adalah (1) dalam bidang ibadah murni, pemerintah hendaknya memberi kebebasan, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan Pemerintah Belanda; (2) dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah hendaknya memanfaatkan adat kebiasaan masyarakat agar rakyat mendekati Belanda; (3) dalam bidang politik atau kenegaraan, pemerintah harus mencegah setiap upaya yang akan membawa rakyat pada fanatisme dan ide Pan Islam. (Suminto, 1986:12).

Uniknya sebagian kaum Muslim secara sadar atau tidak justru mengagung-agungkan paham yang satu ini, padahal jika ditelisik lebih dalam ini adalah jelas merupakan produk pemikiran impor dari Barat. Bisa pula disebut ideologi transnasional.

Dalam artikel yang dimuat detiknews ini melanggar beberapa pasal dari Kode Etik Jurnalistik antara lain :

Pasal 3 : " Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".

Pasal 8 : "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani".

Selasa, 10 September 2013

Hak - Hak Publik

Jenis – Jenis Hak Publik

1. Hak untuk hidup
Setiap makhluk hidup yang menetap dan tinggal di suatu negara merupakan memiliki hak untuk hidup dan tidak ada satupun yang dapat membeda-bedakan nya. baik dari yang anak kecil, remaja, dewasa maupun yang sudah manula. Hak ini adalah hak mutlak yang diberikan langsung semenjak kita lahir. hak ini bertanggung jawab atas diri sendiri.

2. hak publik untuk terlibat secara aktif dalam proses penyusunan anggaran.
Keterlibatan publik dalam tahapan penyusunan anggaran melalui public hearing selama ini tampak sekadar sebagai pemenuhan syarat administratif (prosedural) daripada menghasilkan sesuatu yang substansial.
3.      
3. hak publik untuk mengevaluasi anggaran.
Persoalan evaluasi anggaran, apalagi oleh publik, selama ini bukan sesuatu yang umum. Evaluasi anggaran oleh publik diharapkan menjadi terobosan baru untuk mengontrol para penyelenggara negara terutama dalam hal anggaran.

4. Hak untuk mendapatkan informasi publik
Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik. Seperti yang tertulis di UU KIP, membawa konsekuensi bagi Badan Publik menyampaikan, mengumumkan atau menyediakan informasi publik. Yang bertanggung jawab memberikan hak ini adalah : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di Badan Publik.

5. Hak publik mendapatkan tayangan yang bermutu
Program televisi dewasa ini memiliki banyak konten negatif. Masyarakat TV Sehat merangkum beberapa konten tayangan yang kurang bermutu, berselera rendah, tidak mendidik, memprihatinkan dan mengkhawatirnya

tayangan gosip yang bukan urusan publik, kekerasan dalam berita kriminal juga film, baik kartun mau pun sinetron, acara mistis klenik, iklan yang menampilkan hedonisme dan perilaku konsumtif. Selain itu acara talkshow yang hanya menjadi hiburan semata, malah mempertontonkan keburukan verbal, bully bahan candaan, menyerempet pornografi, asusila dan tayangan lain yang tidak sesuai dengan kultur Indonesia yang mengedepankan kesopanan.

Hal tersebut menjadi catatan penting untuk media penyiaran. Namun, tambahnya, masyarakat pun dinilai paling berperan dalam memilih program yang lebih baik untuk dirinya dan lingkungannya.Yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)

6. Hak Cipta
Hak cipta berlaku bagi semua karya seni, karya cipta atau ciptaan, serta karya film. Baik itu puisi, lagu, film, dll. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

7.  Hak Absolut
Hak yang memberikan wewenang bagi pemegangya untuk berbuat atau tidak berbuat yang pada dasarnya dapat dilaksanakan pada siapa saja dan dibebankan pada siapa saja atau pada setiap orang. Hak absolut ditentukan sendiri oleh pemegang hak tersebut.
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Karena, Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. Yang bertanggung jawab atas hak ini adalah Pemerintah.

8. Hak meminta kunci jawaban Ujian Nasional
Kunci jawaban UN memang seharusnya menjadi hak milik publik apabila permohonannya diajukan setelah UN berlangsung. Hal ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi para siswa yang akan menghadapi UN selanjutnya, serta menjadi acuan bagi sekolah untuk memberikan bahan pelajaran bagi siswa dan siswi mereka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berhak menahan kunci jawaban UN setelah prosesi UN berlangsung dan selesai.

9. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Karena, setiap individu memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat di depan umum atau publik. Menyuarakan sebagian besar dari buah hasil pemikiran nya. hak ini yang bertanggung jawab atas kepentingan diri sendiri dan memang untuk diri sendiri seusai dengan kesadaran nya masing - masing.

10. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Karena, Hak ini ditujukan kepada masyarakat luas atau warga negara yang bersangkutan yang mau ikut ambil bagian kedalam suatu organisasi atau asosiasi ke pemerintahan. Yang bertanggung jawab dalam hak ini adalah Pemerintahan.

11. Hak Kebebasan untuk melakukan jual/beli
Saya memilih untuk mengambil hak ini dikarenakan, sebagai makhluk sosial, kita membutuhkan usaha untuk memenuhi kepentingan pribadi. Salah satu bentuk untuk memenuhi nya adalah dengan melakukan jual/beli sesuatu sesuai kepentingan pribadi nya masing – masing.

12. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Saya memilih hak ini sebagai hak publik karena setiap warga negara yang tinggal dan menetap di negara hukum mendapat kesempatan untuk dapat menerima pembelaan hokum di pengadilan sesuai dengan peran nya.

13. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Karena kita tinggal di negara yang demokrasi oleh sebab itu kita sebagai warga negara berhak untuk dapat bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang di yakini masing – masing sebagai pedoman hidup kita. Hak ini bertanggung jawab atas diri sendiri.

14. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
Setiap manusia berhak mendapatkan kebebasan untuk melakukan kegiatan, berpergian dan berpindah tempat karena kita merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bersosialisai dengan orang sekitar kita. Hak ini bertanggung jawab atas diri sendiri.

15. Hak menggunakan media sebagai alat berkomunikasi
Hak ini ditujukan kepada setiap warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas diri nya sendiri untuk dapat bebas menggunakan media sebagai alat berkomunikasi. Dengan begitu seluruh masyarakat dapat saling bertukar informasi dan dapat berwawasan luas.

16. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Saya menilih hak ini karena, setiap warga negara berkembang berhak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak untuk setiap kepala keluarga dapat mencari nafkah untuk menghidupi anggota keluarganya.

17. Hak meminikmati fasilitas umum
Hak ini ditujukan kepada kita semua untuk dapat bertanggung jawab juga menjaga dan memelihara hak menikmati fasilitas umum. Seperti angkutan umum, telepon umum, halte, taman kota.

18. Hak untuk mendapatkan perlindungan keamanan nasional
Saya memilih hak ini karena, Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan keamanan nasional dari segala bentuk kejahatan dan dukungan penuh dari pemerintahan.

19. hak publik untuk mengawasi pelaksanaan anggaran.
Bukan hanya saat penyusunan anggaran terjadi penyimpangan. Saat implementasi juga merupakan wilayah rawan terjadi penyimpangan anggaran. Modusnya seperti mark up, lelang yang asal-asalan, proyek fiktif atau bentuk manipulasi yang lain. Akses publik untuk memantau pelaksanaan anggaran penting dilakukan agar ruang gerak koruptor atau para pemboros semakin sempit. Perlu ada mekanisme yang bisa memaksa pengguna anggaran menyampaikan informasi kepada publik secara periodik terkait proyek/kegiatan yang sudah atau sedang dilaksanakan.


20. Hak menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Karena, Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. Yang bertanggung jawab atas hak ini adalah Pemerintah.